Cara Membuat Paspor

Ini Dia Cara Membuat Paspor Secara OnlineSebelum mengetahui cara membuat paspor sebaiknya anda simak lebih jauh bagaimana persyaratan pembuatannya. Karena ini erat kaitanya dengan boleh tidaknya anda mengajukan permohonan paspor.

Sebagaimana dipersyaratkan oleh Dirjen Imigrasi, Menteri Kehakiman dan HAM Indonesia maka syarat-syarat berikut yang harus anda penuhi agar berhasil mendapatkan paspor :

I.          WNI Yang Tinggal di Indonesia

  1. Bagi anda yang betempat tinggal di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kantor Imigrasisetempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. Kartu tanda penduduk  (KTP) yang masih berlaku
    2. Kartu keluarga (KK)
    3. Akta Kelahiran, Akta Pernikahan/Buku Nikah, Ijazah, Atau Surat Keterangan Baptis.
    4. Surat Keterangan Menjadi Warga Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    5. Surat penentuan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. (jika masa berlaku paspor telah habis)
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus memuat data diri :
    1. nama
    2. tanggal lahir
    3. tempat lahir
    4. nama orang tua

II.     Anak WNI Bertempat Tinggal di Indonesia

  1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau menetap di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan di Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi permohonan data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
    1. Kartu tanda penduduk  (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu Keluarga (KK);
    3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis
    4. Akta Perkawinan atau Buku Nikah orangtua;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. (jika masa berlaku paspor telah habis)

III.    Calon TKI Berdomisili di Wilayan Indonesia

  1. Bagi anda calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan  dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga (KK)
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
    4. Surat Keterangan Menjadi Warga Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota;
    7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa. (jika masa berlaku paspor telah habis)
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud  haruslah dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Baik itu Kedutaan Besar Atau Konsulat, dengan mengisi surat permohonan / aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu penduduk negara setempat, Surat Ijin Tinggal, Kartu “Permanet Resident”. Bukti, petunjuk, atau keterangan resmi dari pemerintah setempat yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut dan masih berwarga negara Indonesia (WNI)
  2. Paspor biasa lama.(jika masa berlaku paspor telah habis)

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia, Baik itu Kedutaan Besar Atau Konsulat, dengan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Akta Kelahiran dari Pemerintah setempat jika anak lahir di negara tersebut.
  4. Orang Tua menyerahkan : Kartu penduduk negara setempat, Surat Ijin Tinggal, Kartu “Permanet Resident”. Bukti, petunjuk, atau keterangan resmi dari pemerintah setempat yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut dan masih berwarga negara Indonesia (WNI)

Cara Membuat Paspor Secara Online

Setelah mengetahui persyaratan membuat paspor, kini anda bisa ajukan sebua berkas dan dokumen itu ke pejabat imigrasi setempat. Cara membuat paspor secara online memang merupakan cara yang kini banyak di ambil oleh masyarakat. Selain karena lebih mudah, membuat paspor secara online di nilai lebih efisien waktu dan tenaga. Anda ingin tahu bagaimana prosedur pembuatan paspor secara online? Ikuti langkah-langkah berikut ini :

  • Pastikan anda sudah tersambung dengan internet sehingga anda memiliki akses untuk membuka website resmi Ditjen Imigrasi RI

  • Jika anda sudah masuk ke dalam website resmi Ditjen Imigrasi RI yang perlu anda lakukan adalah membuka layanan pembuatan paspor yang  diinginkan. Belum paham jenis-jenis paspor yang ada ? ikuti penjelasan pada halaman itu. Bila sudah memutuskan selanjutnya Klik menu Pra Permohonan Personal untuk mendapatkan formulir pembuatan paspor.

  • Isi formulir yang sudah anda buka dengan data diri anda sesuai dengan data diri yang tercantum di kartu identitas anda.

  • Melakukan pembayaran ke bank BNI yang harus di lakukan secara langsung. Jika anda sudah mendapatkan bukti pembayaran maka anda baru bisa memilih tanggal yang tersedia untuk melakukan foto dan wawancara. Prosedur pembuatan paspor secara online selesai. Anda tinggal menunggu saat untuk melakukan foto dan wawancara yang di lakukan langsung di kantor Imigrasi yang terdekat di kota anda.

  • Pada saat foto dan wawancara , pastikan anda membawa dokumen asli dan fotokopinya serta menggunakan baju yang pantas dan sopan.

Harga Membuat Paspor

Berapa uang yang harus dibayarkan untuk membuat paspor ? Tarif harga paspor berbeda-beda sesuai dengan jenis dan bahannya, dibawah ini bisa anda dapatkan berbagai macam layanan pembuatan paspor beserta biayanya.  :

    1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000
    2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000
    3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000
    4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
    5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000
    6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
    7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000
    8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000
    9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000
    10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000
    11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000
    12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku akibat bencana alam atau bagi awak buah kapal (ABK) dimana kapalnya tenggelam Rp. 100.000
    13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku akibat bencana alam atau bagi awak buah kapal (ABK) dimana kapalnya tenggelam Rp. 350.000
    14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku akibat bencana alam atau bagi awak buah kapal (ABK) dimana kapalnya tenggelam Rp. 300.000
    15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku akibat bencana alam atau bagi awak buah kapal (ABK) dimana kapalnya tenggelam Rp. 600.000
    16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000
*sumber : Dirjen Imigrasi

Cara membuat paspor dengan berbasis online ini memang membuat prosedur pembuatan  jadi lebih mudah dan efisien. Karena dengan pembuatan paspor online anda tak perlu datang berulang kali ke kantor Imigrasi. Anda hanya perlu datang sebanyak dua kali yaitu pada saat foto dan wawancara serta pada saat pengambilan paspor yang sudah jadi.

Selain itu tentunya anda akan selamat dari incaran para calo atau perantara yang biasanya memasang tarif pembuatan paspor beberapa kali lipat harga asli. Keuntungan lain, anda tak perlu antri hanya untuk mendapatkan formulir pembuatan paspor baru dengan para calon pembuat paspor lainnya.

Pastikan Jenis paspor yang anda buat sesuai dengan kebutuhan. Jadi nantinya penggunaan paspor ini berjalan dengan baik.

Demikian pembahasan tentang cara membuat paspor secara online. Pastikan anda mengikuti langkah-langkahnya dengan benar sehingga tak perlu di lakukan pengulangan saat mengajukan pra permohonan personal untuk pembuatan paspor.

Bila anda mau buat paspor langsung di kantor Imigrasi bisa lihat prosedurnya seperti pada gambar dibawah ini (klik gambar untuk memperbesar):

13 Comments

  1. Yono Desember 4, 2018
  2. Dyah ayu prastiwi Februari 3, 2018
    • admin Maret 1, 2018
  3. mangkudilaga Oktober 25, 2017
  4. Abror September 25, 2017
  5. rika Agustus 2, 2017
    • admin Agustus 14, 2017
  6. lidya Juli 4, 2017
  7. Ahna April 13, 2017
    • admin April 13, 2017
  8. Dinda Fajriah April 8, 2017
    • admin April 12, 2017
      • Pina Juli 4, 2017

Tinggalkan Balasan ke admin Batalkan balasan