Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilannya, yang berisi tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk ke dalam wilayah negara bersangkutan. Yang mana dilakukan dalam jangka waktu yang disesuaikan dan dengan tujuan yang telah ditentukan.

Fungsi Visa secara inti adalah sebagai surat ijin untuk melakukan perjalanan ke suatu negara. Dimana dokumen ini diperlihatkan saat anda masuk ke negara melalu pintu masuk imigrasi. Pintu masuk imigrasi dapat berupa pelabuhan udara, pelabuhan laut atau jalur perbatasan darat.

Wujud Visa

visa-belandaPada kebanyakan kasus visa adalah berbentuk stempel yang akan dicap pada paspor asli. Beberapa negara menerapkan sistem stiker. Dimana visa ini akan ditempel pada lembaran paspor.

Pada kasus lain ada kombinasi dari keduanya. Sudah ada stiker terus diberi cap diatasnya. Dan tidak cukup dengan itu ada tulisan tangan dari petugas pada saat visa dikeluarkan

Stiker khusus ini biasanya memakai teknologi canggih dengan tinta cetak tertentu serta dilengkapi dengan hologram. Ini untuk menghindari adanya praktek penipuan. Karena praktek kejahatan pemalsuan paspor dan visa yang juga semakin canggih menjadikan tindakan pencegahan semakin ditingkatkan.

Ada juga Visa Elektrik, apa ini ? merupakan sebuah visa yang dikeluarkan secara online. Namun visa berisi beragam info yang bisa dicek keabsahannya dengan memeriksa kode tertentu secara online. Keuntungan visa ini bisa dibuat dari rumah anda dengan tidak perlu mengambil ke kedubes negara bersangkutan. Biasanya visa bisa diambil saat anda masuk ke negara itu. Visa jenis ini sering kali berupa visa on-arrival.

Data Apa Saja  Yang Ditulis dalam Visa

Setiap negara mempunya aturan dan kebijakan tersendiri dalam penerapan aturan pengeluaran visa. Ada yang berisi banyak data detail, sebagain hanya berupa cap yang sekilas sangat sederhana.

Namun begitu ada satu hal yang harus disebutkan dalam dokumen visa. Apa saja data-data yang penting itu ? berikut ini adalah pemaparannya :

  • Tujuan Negara yang ingin dikunjungi

Disini harus ada tercantum jelas nama negara. Karena pada kasus tertentu seperti Uni Eropa yang punya anggota negara banyak, tidak semua visa bisa dipakai pada tiap negara. Lebih lanjut mengenai Visa Uni Eropa, atau lebih dikenal dengan sebutan Visa Schengen bisa dilihat dihalaman khusus.

  • Tujuan kedatangan

Akan tertulis jelas maksud kunjungan ke suatu negara. Dari sana akan diberi visa sesuai tujuannya. Karena sesuai dengan jenis visa yang sudah diketahui Ada visa turis, visa bisnis, visa bekerja atau visa belajar. Perhatikan apakah visa sudah benar tertulis sesuai dengan tujuan anda.

  • Masa berlaku Visa

Sangat penting diperhatikan bahwa visa itu punya batas waktu. Tergantung jenis visa yang anda punya, lama berlaku akan berbeda dari cuma beberapa hari hingga beberapa bulan ke depan. Visa untuk berlibur cenderung lebih pendek masa berlakunya. Sedang visa untuk belajar, bekerja akan lebih lama masa berlakunya

  • Multi entry -Double/ Single entry

Adalah berapa kali anda diperbolehkan masuk ke negara menggunakan visa yang berlaku dalam masa waktu 180 hari. Pada kasus visa Schengen, karena menyangkut banyak negara anda akan dapatkan beberapa jenis visa menurut keterangan berlakunya di tiap negara. Single entry berarti hanya berlaku pada satu kali masuk negara yang dituju dalam Uni Eropa pada waktu tertentu. Sebaliknya bila Multy Entry berarti boleh melakukan kunjungan berulang, keluar masuk negara, tanpa ada perlu buat visa tambahan selama visa masih berlaku . Saat pembuatan visa schengen anda akan ditanya ini jadi perhatikan baik-baik.

Itulah bagaimana caranya membaca data yang ada di sebuah visa.

Paspor, Visa dan Visa on arrival

 

PASPORpaspor-indonesia
Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor dikeluarkan oleh kantor imigrasi. Atau bila di luar negeri, paspor dikeluarkan oleh konsulat dan kedutaan besar pada perwakilan masing-masing negara.

 

VISA
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk  ke suatu negara. Visa adalah tanda bukti syah boleh berkunjung  yang diberikan pada penduduk suatu negara tertentu jika ingin memasuki wilayah negara lain. Visa bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan besar.

 

VISA ON ARRIVAL

Visa On Arrival diberikan pada saat anda sebagai warga negara Indonesia memasuki wilayah negara tertentu. Dengan demikian anda tidak perlu lagi mengajukan pembuatan visa kepada negara yang anda tuju. Saat itu juga visa diberikan tanpa syarat yang rumit. Visa on arrival biasanya diberikan pada bandar udara di kota-kota besar.

Ada beberapa negara dimana pemerintahannya telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara lain agar penduduk negaranya bebas berkunjung satu sama lain. Dengan demikian maka jika anda bepergian ke negara itu, tidak diperlukan adanya visa. Anda harus melewati gerbang imigrasi, namun begitu ini cuma formalitas saja. Istilah yang sering dipakai adalah bebas visa.

Pada kasus warga negara indonesia, anda diberi kemudahan untuk mengunjungi beberapa negara sahabat. Karena Indonesia mempunyai hubungan diplomatik yang baik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia bisa dilihat disini :

Siapa yang mengeluarkan visa ?

Pihak berwenang yang bisa memproses dan mengeluarkan visa adalah perwakilan negara tujuan. Pada umumnya perwakilan negara tujuan bisa berupa kedutaan besar yang berada di Jakarta. Ada juga konsulat yang biasanya berada di kota-kota besar lainnya seperti Medan, Surabaya atau di Bali.

Dimana membuat visa ?

Seperti keterangan di atas, pembuatan visa dilakukan pada Kedubes dan Konsulat negara tujuan di kota terdekat anda. Bagaimana jika tidak ada perwakilan negara tujuan di Indonesia ? Berarti anda harus cari ke negara terdekat, misalnya di Malaysia atau Singapore. Kenapa sebuah negara tidak punya kedutaan besar di Indonesia ? biasanya karena alasan efisiensi, dana yang terbatas dari negara itu. Atau mungkin juga karena tidak cukup banyak hubungan antara kedua negara. Bisa jadi karena sama sekali negara itu dengan Indonesai tidak punya hubungan diplomatik.

Apakah visa bisa diperpanjang ?

Tidak bisa. Visa hanya berlaku untuk waktu terbatas. Biasanya maksimal 90 hari/3 bulan. Jika anda butuh waktu lama tinggal di satu negara untuk kerja misalnya berarti anda harus ajukan ijin tinggal di negara itu. karena visa berlaku untuk kunjungan sementara. Bagaimana jika dalam keaadan darurat anda  harus tinggal lebih lama di negara itu ? Pada beberapa kasus perpanjangan visa diperbolehkan. Pastikan anda punya alasan yang kuat dan tidak ada jalan lain kecuali memperpanjangnya. Kontak Kedutaan Besar Indonesia di negara anda berada dan sampaikan duduk permasalahannya. Untuk minta nasehat dan bantuan.

Bagaimana jika visa habis, apa akibatnya ?

Jika visa habis masa berlakunya dan anda masih berada di negara itu, berarti anda statusnya illegal. Dengan sendirinya anda telah melanggar hukum di negara tersebut karena tinggal tidak dengan ijin syah. Jika demikian anda akan dideportasi. Dipulangkan paksa ke negara tujuan. Pada negara tertentu anda akan di penjara, dikenakan denda baru dipulangkan  paksa.

Paspor saya hilang, otomatis visa juga hilang, apa yang harus dilakukan ?

Salah satu mimpi buruk berada di luar negeri adalah kehilangan harta dan dokumen berharga. Bisa jadi karena terjatuh, tertinggal atau diambil pencopet. Bila ini terjadi amankan harta dan dokumen yang masih ada. Setelah itu lapor ke polisi setempat. Kemudian kontak Kedutaan Besar Indonesia di negara itu. Jika tidak ada berarti kontak ke konsulat terdekat. Kalau tidak ada perwakilan Indonesia di negara itu, cari di negara terdekat. Lakukan kontak telepon untuk laporkan kejadian yang terjadi. Buat perjanjian untuk membuat dokumen  perjalan pengganti paspor.

Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Paspor dan Visa adalah dual yang berbeda. Jadi dengan ini terjawab sudah pertanyaan : Apa itu Visa dan Apa bedanya Visa dan Paspor

Baca untuk info lebih lanjut : Perbedaan Paspor dengan Visa

Lebih singkatnya paspor harus anda miliki dulu baru boleh minta visa. Karena Visa akan menempel pada dokumen paspor anda. Untuk lebih mengetahui seluk beluk tentang visa, anda bisa gunakan link di sebelah kanan website ini. Telusuri semua infonya bila ada pertanyaan silahkan ajukan. Kami akan berusaha membantu semampu kami.




 

 

Diperbarui 18 april 2020