Visa tidak selamanya harus didapatkan pada kantor kedutaan besar negara sahabat di Indonesia. Adakalanya visa dikeluarkan oleh pejabat imigrasi saat anda masuk ke negera tersebut. Kemudahan pembuatan visa ini dinamakan Visa On Arrival. Diartikan secara umum “pembuatan visa saat kedatangan” di negara tujuan.

Lokasi pembuatan bisa di Bandara, pelabuhan laut maupun perbatasan darat.Tapi perlu diingat juga bahwa tidak tiap bandara atau pelabuhan dapat memberikan visa on arrival. Pada kota-kota besar biasanya secara otomatis akan bisa. Namun bila masuk lewat perbatasan di kota kecil bisa jadi anda tidak bisa membuatnya. Contoh di Myanmar anda cuma bisa buat visa on arrival di Yangon, May Pyi Taw atau Mandalay Airport.

Tiap negara berbeda-beda kondisi dan aturannya. Ada yang harus dibuat lewat online dulu. Begitu disetujui anda tinggal ambil ketika masuk ke negara tujuan. Pada umumnya jenis visa ini memiliki keterbatasan masa berlaku. Dari cuma beberapa jam hingga beberapa hari.

Di negara tetangga Indonesia sekitar Asia Tenggara sudah menerapkan kebijakan ini. Jadi tiap negara ada saling kerjasama memudahkan warganya untuk melakukan perjalanan antar negara. Ini akan membantu menambah kunjungan wisata antar negara yang mana pada akhirnya akan menguntungkan kedua belah pihak secara ekonomi.

28. Daftar Negara Wajib Visa On Arrival di AsiaMeskipun anda bisa membuat visa pada saat masuk negara tujuan, namun bukan berarti anda tidak bisa buat visa di kedutaan besar. Membuat visa di kedubes masih dianjurkan bila anda membutuhkan jangka waktu lama untuk tinggal di negara tujuan. Ini juga sekaligus untuk memastikan kalau anda bisa mendapatkan visanya jauh-jauh hari. Karena bisa saja pembuatan visa ditolak oleh berbagai sebab, maka kunjungan anda menjadi sia-sia dan harus pulang balik ke Indonesia.

Berikut adalah daftar negara dengan visa on arrival di asia tersebut antara lain adalah :

  • Tiongkok : Memerlukan visa. bebas bagi yang bepergian ke pulau Hainan, Hong Kong, atau Makau. Sedangkan Hong Kong, anda bisa bebas visa selama 30 hari.

  • Jepang : Memerlukan visa on arrival untuk pemegang e-possport, dan bebas visa per tanggal 1 Desember 2014

  • Laos : Bebas visa selama 30 hari

  • Malaysia : Bebas visa selama 30 hari

  • Myanmar : Bebas visa selama 14 hari, bagi pengguna e-visa 28 hari, tetapi harus tiba di daerah Yangon, Nay Pyi Taw ataupun Mandalay Airport

  • Nepal : Bebas visa on arrival selama 90 hari

  • Singapura : Bebas visa selama 30 hari

  • Thailand : Bebas visa selama 30 hari

  • Timor Leste : Visa on arrival selama 30 hari

  • Vietnam : Bebas visa selama 30 hari.

Beberapa negara membutuhkan prosedur pengajuan visa yang masih sangat sulit di dapatkan kecuali anda berkunjung ke beberapa negara Asia seperti yang kami sebutkan diatas. Hingga saat ini, tercatat terdapat 43 negara di seluruh penjuru dunia yang menerapkan kunjungan tanpa visa alias visa on arrival terhadap warga negara Indonesia.

Di luar dari ke 43 negara tersebut, seorang Warga Negara Indonesia wajib mengurus visa sebelum keberangkatannya menuju negara yang dituju dengan mendaftar ke kedutaan setempat yang berada di Indonesia. Selain ke 43 daftar negara wajib visa, anda dapat dengan mudah mengunjungi negara yang bersangkutan tanpa syarat yang ribet dan berlebihan.

Daftar negara lain di dunia yang bisa mengeluarkan visa on arrival bisa anda lihat pada halaman berikut ini. Dengan sendiri negara yang tidak tercantum dalam daftar ini, akan mewajibkan anda untuk mengajukan pembuatan visa jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.

Catatan :

Pengertian Visa on Arrival atau VoA adalah pemegang passport yang tiba di suatu negara tertentu dan mereka diwajibkan untuk mengurus dan membayar biaya administrasi pembuatan visa on arrival tersebut untuk dapat masuk ke negara tujuan. Ini bisa dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan melalui kedutaan besar setempat. Visa on arrival ini biasanya hanya diperbolehkan untuk kunjungan singkat saja, seperti liburan atau kunjungan sosial.

Sedangkan pengertian visa adalah suatu dokumen yang di keluarkan oleh suatu negara kepada seseorang atau lebih untuk dapat akses ke negara tujuan yang mempunyai hubungan diplomatik dalam periode atau kurun waktu tertentu, negara yang tidak melakukan kerjasama dengan Indonesia secara diplomatik tidak akan dibebankan visa.