Cara Membuat Visa Schengen





Visa Schengen menjadi incaran banyak wisatawan dari berbagai negara. Jutaan visa dikeluarkan untuk warga negara di seluruh dunia. Kenapa ? karena dokumen ini begitu sakti. Ia bisa digunakan melintasi benua biru Eropa, bebas tanpa batas sampai puluhan negara. Oleh karenanya cara membuat visa harus diketahui agar prosesnya berjalan lancar.

Seperti diketahui ada beberapa macam jenis visa yang bisa anda gunakan untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya ialah visa Schengen. Apa itu visa Schengen? Visa ini merupakan visa yang berlaku khusus di Wilayah Schengen di benua Eropa. Visa ini bisa dipilih jika anda ingin berkunjung ke beberapa negara di Eropa dalam kurun waktu singkat kurang dari 3 bulan.

Sejarah Visa Schengen

Sebelum jauh membahas Visa Schengen sebaiknya kita bahas dulu tentang Schengen. Karena ini suatu topik menarik. Schengen adalah sebuah kampung kecil di negara Luxemburg yang berbatasan dengan Jerman dan Perancis. Bisa disebut perbatasan segi tiga emas. Seberapa kecil kampungnya ? Sangat kecil karena Ia hanya berpenduduk tidak lebih dari 500 orang !

Apa Itu Visa SchengenLalu hal bersejarah apa yang terjadi di kampung kecil itu ? Pada 14 Juni 1985 ada rapat dan terjadi kesepakatan antara 5 negara tetangga, yaitu Belanda, Belgia, Luxemburg, Jerman dan Perancis untuk membebaskan warga negara masing-masing dari urusan ijin keluar masuk suatu negara bersangkutan. Alias bebas visa. Kebebasan ini berlaku tidak hanya bagi manusia tapi lalu lintas kendaraan termasuk mobil, pesawat terbang dan kapal laut. Jadi tiap perbatasan negara tidak perlu ada kontrol lagi.

Satu kesepakatan yang kontroversial tapi sekaligus revolusioner karena bisa menggerakan ekonomi zona Schengen dengan hebat. Bayangkan truk-truk pengangkut besar yang hilir mudik membawa barang-barang hasil pertanian dan industri melintas berbagai negara dengan leluasa. Pangsa pasar semakin luas, banyak pebisnis yang diuntungkan dengannya. Masyarakat juga bisa mengambil manfaat karena produk dan jasa semakin banyak dengan harga murah.

Visa Schengen Sukses Besar

Dan kebijakan ini membawa keuntungan yang luar biasa. Dari awal cuma 5 negara, Hingga sekarang telah bergabung puluhan negara Eropa lainnya. Total 26 negara dan akan terus bertambah. Termasuk negara Turki yang ingin sekali bergabung dengannya. Jadi, bisa dibayangkan betapa dahsyatnya Visa Schengen ini. Kerena dengan menggunakan visa satu saja, anda bisa bebas keluar dan masuk ke 26 negara tersebut. Satu untuk Semua ! mungkin itu slogan yang tidak berlebihan. Lalu negara mana saja yang termasuk dalam daerah schengen? Negara-negara tersebut ialah :

  • Swiss,
  • Swedia,
  • Spanyol,
  • Slovenia,
  • Slovakia,
  • Portugal,
  • Polandia,
  • Norwegia,
  • Belanda,
  • Malta,
  • Luxemburg,
  • Lithuania,
  • Liechtenstein,
  • Latvia,
  • Italia,
  • Islandia,
  • Hungaria,
  • Yunani,
  • Jerman,
  • Perancis,
  • Finlandia,
  • Estionia,
  • Denmark,
  • Republik Ceko,
  • Belgia,
  • Austria.

Visa Schengen mempunyai perbedaan dalam hal penggunaan dan tujuannya. Pada umumnya tipe visa Schengen seperti visa dari negara kebanyakan. Istimewannya visa bisa dikeluarkan oleh negara lain dengan memperbolehkan bepergian ke tujuan negara berbeda. Oleh karena itu penting mengetahui jenis-jenis visa Schengen yang ada.

Uniform Schengen Visa (UVS)

Ini adalah jenis visa umum yang berlaku bagi tiap negara anggota Schengen. Anda bisa gunakan visa ini 90 hari secara akumulatif selama waktu 180 hari dari tanggal waktu pertama masuk. Jadi sebagain pemegang jenis visa ini anda bisa bepergian ke negara Schengen seperti tersebut diatas. Adapun jenis UVS bisa dirinci sebagai berikut :

Singel Entry Visa

Berlaku untuk sekali pemakaian. Jika anda juga masuk ke area Schengen kemudian keluar negara itu, maka visa ini sudah tidak bisa digunakan lagi untuk masuk kedua kali walaupun masa berlaku visa masih belum expired. Kalau anda ingin masuk sampai 2x berarti memakai jenis visa di bawah ini :

Double Entry Visa

Seperti namanya, anda bisa masuk ke negara Schengen sejumlah 2x kali dalam waktu 180 hari selama visa itu mas ih berlaku., Untuk lebih memudahkan ruan gerak, sebaiknya anda membuat visa Schengen di bawah ini:

Multiple Entry Visa

Yaitu jenis visa yang paling sering digunakan karena dia bersifat fleksibel. Dan bisa digunakan berulang kali dalam waktu 6 bulan selama masa visa masih berlaku. Anda tidak boleh tinggal di Schengen melampoi 90 hari secara akumulatif. Dari multiple entry visa itu sendiri ada jenis lagi seperti berikut :

  • 1 year multiple entry
  • 3 year multiple entry
  • 5 year multiple entry
  • 10 year multiple entry

Jenis visa ini diberikan kepada mereka yang sering pergi ke Schengen dan diketahui mempunyai niat dan tujuan baik. Misalnya untuk bisnis, kunjungan keluarga. Orang yang punya keuangan mencukupi dan lanjut usia juga bisa masuk dalam kriteria sebagai penerima multiple entry visa.

Limited Territorial Validaity Visa

Visa jenis ini hanya membolehkan anda untuk masuk ke negara yang tertentu. Negara tujuan tertulis jelas pada visa. Anda tidak diperbolehkan bepergian ke negara anggota Schengen lainnya yang tidak tertulis di visa itu.

National Visa

Jenis visa Schengen dikhususkan bagi anda yang ingin belajar, bekerja untuk jangka waktu tertentu. Dengan tujuan setelah masa belajar atau bekerja habis anda harus balik lagi  ke Indonesia. Jika visa ini berbentuk multiple entry visa maka anda tetap bisa berkunjung ke negara anggota Schengen lainnya.

Selanjutnya Menurut Tujuan Visa schengen terbagi menjadi :

  • Visa Transit
  • Visa Turis
  • Visa Berkunjung Keluarga atau teman
  • Visa Bisnis
  • Visa Kunjungan resmi
  • Visa Medis
  • Visa Belajar
  • Visa Budaya, olah raga dan Crews
  • Visa Pelaut

Lengkap penjelasan jenis-jenis visa ini bisa anda dapatkan pada halaman khusus dengan mengklik link disebelah Tipe Visa dan Kegunaannya.

Kemudian, untuk memperjelas jawaban dari pertanyaan “apa itu visa schengen?”, berikut ini adalah beberapa langkah dalam cara membuat buata visa yang patut anda cermati dengan seksama.

1. Menentukan Kedutaan Besar dari 26 Negara anggota Zona Schengen

visa-schengen-belandaUntuk anda yang ingin melakukan perjalanan ke beberapa negara yang masuk dalam wilayah Schengen, sebaiknya anda mengurus visa schengen ini di salah satu Kedutaan Besar dari 26 negara tersebut. Ada dua hal bisa anda lakukan dalam memilih Kedutaan Besar. Yang pertama ialah anda memilih negara dengan waktu kunjungan yang paling lama dibandingkan dengan negara lain. Selain itu, anda juga bisa memilih negara yang akan anda kunjungi pertama kali.

Contoh : Anda ingin keliling Eropa selama 15 hari dengan mengunjungi : Belanda – Perancis – Swiss – Italia – Jerman. Maka usahakan anda buat visanya pada kedubes Belanda. Disamping logis karena ini negara yang pertama kali di kunjungi, Belanda juga terkenal dengan kemudahan memberikan visa Schengen. Mengingat latar belakang sejarah yang dekat.

Namun jika anda lebih lama menghabiskan waktu di Paris, usahakan minta visa schengennya di kedubes Perancis. Karena berarti tujuan utama anda adalah Paris.

2. Menyiapkan dokumen sebagai syarat pembuatan visa Schengen

Ada beberapa dokumen yang harus anda lengkapi sebelum anda mengajukan pembuatan visa ini ke salah satu Kedutaan Besar dari 26 negara wilayah schengen. Dokumen-dokumen tersebut adalah

  • paspor,
  • pas foto sesuai dengan permintaan,
  • formulir permohonan yang bisa diunduh secara online,
  • asuransi perjalanan,
  • bukti keuangan dari fotokopi rekening bank atau slip gaji yang nantinya menguatkan anda agar lolos dan mendapatkan visa,
  • reservasi penerbangan.
  • Untuk anda yang ingin berkunjung dengan tujuan untuk berlibur, anda harus menambahkan berkas bukti pemesanan hotel.
  • Untuk urusan bisnis, surat keterangan kerja sangat diperlukan.
  • Sedangkan untuk kunjungan keluarga, harus ada surat rekomendasi dari pihak keluarga yang ditandatangani oleh pemerintah di kota tersebut.

3. Pengajuan Pembuatan Visa

Pada langkah yang ketiga ini, anda harus melakukan sesi wawancara dengan pegawai Kedutaan Besar yang mengurus pembuatan visa. Adapun jadwal biasanya harus sesuai perjanjian. Artinya anda harus buat janji dulu, bisa tertulis atau lewat onlin. Tiap kedubes punya aturan sendiri. Untuk hal yang satu ini, sebaiknya anda harus menentukan jadwal wawancara jau hari. Sebulan atau dua bulan sebelum pemberangkatan agar antrean wawancara tidak akan lama. Utamanya pada waktu liburan tiba. Pembuatan janji akan mengalami kendala karena banyaknya permintaan.

Setelah wawancara selesai, anda akan diberi tahu beberapa hari kemudian apa visa bisa diambil. Lama proses pembuatan sampai 15 hari. Jadi anda harus bersabar dan siap untuk menunggu.

Dari penjelasan mengenai “apa itu visa schengen” di atas, hal yang harus anda pahami dalam pembuatan visa ini ialah anda harus membuat visa jauh hari sebelum anda berangkat. Hal ini disebabkan agar anda akan mempunyai waktu lebih apabila visa anda ditolak atau harus melengkapi berkas yang kurang.

Catatan tambahan untuk pembuatan Visa Schengen :

  • Visa dibuat paling cepat selama 3 bulan sebelum pemberangkatan. Contoh anda akan berangkat tanggal 20 desember, maka visa baru bisa dibuat tanggal 20 september.
  • Masa berlaku paspor setidaknya masih 3 bulan setelah  berakhirnya masa visa. Untuk kepastian pastikan paspor adalah masih berlaku 6 bulan.
  • Masa pembuatan visa berlangsung selama beberapa hari hingga 2 minggu. Kalau lebih dari itu biasanya anda diminta untuk menambah dokumen tambahan sebagai pelengkap.
  • Anda harus datang sendiri, tidak bisa diwakilkan membuat visa
  • Khusus untuk Visa Schengen Belanda, Belgia dan Luxembug anda kini bisa membuat visa di Jakarta, Surabaya dan Bali lewat vfsGlobal. Sehingga bagi yang tinggal di Timur Indonesia tidak perlu lagi ke Jakarta.
  • Harga Visa Schengen adalah €60, harga dibayarkan dalam bentuk Rupiah (Rp) mengikuti kurs yang berlaku hari itu.
  • Masa berlaku visa adalah maksimal 90 hari selama periode 180 hari
  • Asuransi Kesehatan (Travel Insurance) adalah suatu kewajiban. Jadi anda sebaiknya harus punya premi asuransi yang bisa meng-cover paling tidak mencakup sekurang-kurangnya €30.000 Euro atau Rp. 450.000.000. Polis harus mencakup biaya-biaya untuk pengobatan medis, rumah sakit dan repatriasi yang disebabkan karena cacat atau sebab lainnya. Asuransi harus berlaku di semua negara Schengen dan mencakup keseluruhan waktu kunjungan anda.