Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilannya, yang berisi tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk ke dalam wilayah negara bersangkutan. Yang mana dilakukan dalam jangka waktu yang disesuaikan dan dengan tujuan yang telah ditentukan.
Fungsi Visa secara inti adalah sebagai surat ijin untuk melakukan perjalanan ke suatu negara. Dimana dokumen ini diperlihatkan saat anda masuk ke negara melalu pintu masuk imigrasi. Pintu masuk imigrasi dapat berupa pelabuhan udara, pelabuhan laut atau jalur perbatasan darat.
Wujud Visa
Pada kebanyakan kasus visa adalah berbentuk stempel yang akan dicap pada paspor asli. Beberapa negara menerapkan sistem stiker. Dimana visa ini akan ditempel pada lembaran paspor.
Pada kasus lain ada kombinasi dari keduanya. Sudah ada stiker terus diberi cap diatasnya. Dan tidak cukup dengan itu ada tulisan tangan dari petugas pada saat visa dikeluarkan
Stiker khusus ini biasanya memakai teknologi canggih dengan tinta cetak tertentu serta dilengkapi dengan hologram. Ini untuk menghindari adanya praktek penipuan. Karena praktek kejahatan pemalsuan paspor dan visa yang juga semakin canggih menjadikan tindakan pencegahan semakin ditingkatkan.
Ada juga Visa Elektrik, apa ini ? merupakan sebuah visa yang dikeluarkan secara online. Namun visa berisi beragam info yang bisa dicek keabsahannya dengan memeriksa kode tertentu secara online. Keuntungan visa ini bisa dibuat dari rumah anda dengan tidak perlu mengambil ke kedubes negara bersangkutan. Biasanya visa bisa diambil saat anda masuk ke negara itu. Visa jenis ini sering kali berupa visa on-arrival.
Data Apa Saja Yang Ditulis dalam Visa
Setiap negara mempunya aturan dan kebijakan tersendiri dalam penerapan aturan pengeluaran visa. Ada yang berisi banyak data detail, sebagain hanya berupa cap yang sekilas sangat sederhana.
Namun begitu ada satu hal yang harus disebutkan dalam dokumen visa. Apa saja data-data yang penting itu ? berikut ini adalah pemaparannya :
-
Tujuan Negara yang ingin dikunjungi
Disini harus ada tercantum jelas nama negara. Karena pada kasus tertentu seperti Uni Eropa yang punya anggota negara banyak, tidak semua visa bisa dipakai pada tiap negara. Lebih lanjut mengenai Visa Uni Eropa, atau lebih dikenal dengan sebutan Visa Schengen bisa dilihat dihalaman khusus.
-
Tujuan kedatangan
Akan tertulis jelas maksud kunjungan ke suatu negara. Dari sana akan diberi visa sesuai tujuannya. Karena sesuai dengan jenis visa yang sudah diketahui Ada visa turis, visa bisnis, visa bekerja atau visa belajar. Perhatikan apakah visa sudah benar tertulis sesuai dengan tujuan anda.
-
Masa berlaku Visa
Sangat penting diperhatikan bahwa visa itu punya batas waktu. Tergantung jenis visa yang anda punya, lama berlaku akan berbeda dari cuma beberapa hari hingga beberapa bulan ke depan. Visa untuk berlibur cenderung lebih pendek masa berlakunya. Sedang visa untuk belajar, bekerja akan lebih lama masa berlakunya
-
Multi entry -Double/ Single entry
Adalah berapa kali anda diperbolehkan masuk ke negara menggunakan visa yang berlaku dalam masa waktu 180 hari. Pada kasus visa Schengen, karena menyangkut banyak negara anda akan dapatkan beberapa jenis visa menurut keterangan berlakunya di tiap negara. Single entry berarti hanya berlaku pada satu kali masuk negara yang dituju dalam Uni Eropa pada waktu tertentu. Sebaliknya bila Multy Entry berarti boleh melakukan kunjungan berulang, keluar masuk negara, tanpa ada perlu buat visa tambahan selama visa masih berlaku . Saat pembuatan visa schengen anda akan ditanya ini jadi perhatikan baik-baik.
Itulah bagaimana caranya membaca data yang ada di sebuah visa.
Paspor, Visa dan Visa on arrival
Visa On Arrival diberikan pada saat anda sebagai warga negara Indonesia memasuki wilayah negara tertentu. Dengan demikian anda tidak perlu lagi mengajukan pembuatan visa kepada negara yang anda tuju. Saat itu juga visa diberikan tanpa syarat yang rumit. Visa on arrival biasanya diberikan pada bandar udara di kota-kota besar.
Ada beberapa negara dimana pemerintahannya telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara lain agar penduduk negaranya bebas berkunjung satu sama lain. Dengan demikian maka jika anda bepergian ke negara itu, tidak diperlukan adanya visa. Anda harus melewati gerbang imigrasi, namun begitu ini cuma formalitas saja. Istilah yang sering dipakai adalah bebas visa.
Pada kasus warga negara indonesia, anda diberi kemudahan untuk mengunjungi beberapa negara sahabat. Karena Indonesia mempunyai hubungan diplomatik yang baik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia bisa dilihat disini :
Siapa yang mengeluarkan visa ?
Pihak berwenang yang bisa memproses dan mengeluarkan visa adalah perwakilan negara tujuan. Pada umumnya perwakilan negara tujuan bisa berupa kedutaan besar yang berada di Jakarta. Ada juga konsulat yang biasanya berada di kota-kota besar lainnya seperti Medan, Surabaya atau di Bali.
Dimana membuat visa ?
Seperti keterangan di atas, pembuatan visa dilakukan pada Kedubes dan Konsulat negara tujuan di kota terdekat anda. Bagaimana jika tidak ada perwakilan negara tujuan di Indonesia ? Berarti anda harus cari ke negara terdekat, misalnya di Malaysia atau Singapore. Kenapa sebuah negara tidak punya kedutaan besar di Indonesia ? biasanya karena alasan efisiensi, dana yang terbatas dari negara itu. Atau mungkin juga karena tidak cukup banyak hubungan antara kedua negara. Bisa jadi karena sama sekali negara itu dengan Indonesai tidak punya hubungan diplomatik.
Apakah visa bisa diperpanjang ?
Tidak bisa. Visa hanya berlaku untuk waktu terbatas. Biasanya maksimal 90 hari/3 bulan. Jika anda butuh waktu lama tinggal di satu negara untuk kerja misalnya berarti anda harus ajukan ijin tinggal di negara itu. karena visa berlaku untuk kunjungan sementara. Bagaimana jika dalam keaadan darurat anda harus tinggal lebih lama di negara itu ? Pada beberapa kasus perpanjangan visa diperbolehkan. Pastikan anda punya alasan yang kuat dan tidak ada jalan lain kecuali memperpanjangnya. Kontak Kedutaan Besar Indonesia di negara anda berada dan sampaikan duduk permasalahannya. Untuk minta nasehat dan bantuan.
Bagaimana jika visa habis, apa akibatnya ?
Jika visa habis masa berlakunya dan anda masih berada di negara itu, berarti anda statusnya illegal. Dengan sendirinya anda telah melanggar hukum di negara tersebut karena tinggal tidak dengan ijin syah. Jika demikian anda akan dideportasi. Dipulangkan paksa ke negara tujuan. Pada negara tertentu anda akan di penjara, dikenakan denda baru dipulangkan paksa.
Paspor saya hilang, otomatis visa juga hilang, apa yang harus dilakukan ?
Salah satu mimpi buruk berada di luar negeri adalah kehilangan harta dan dokumen berharga. Bisa jadi karena terjatuh, tertinggal atau diambil pencopet. Bila ini terjadi amankan harta dan dokumen yang masih ada. Setelah itu lapor ke polisi setempat. Kemudian kontak Kedutaan Besar Indonesia di negara itu. Jika tidak ada berarti kontak ke konsulat terdekat. Kalau tidak ada perwakilan Indonesia di negara itu, cari di negara terdekat. Lakukan kontak telepon untuk laporkan kejadian yang terjadi. Buat perjanjian untuk membuat dokumen perjalan pengganti paspor.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Paspor dan Visa adalah dual yang berbeda. Jadi dengan ini terjawab sudah pertanyaan : Apa itu Visa dan Apa bedanya Visa dan Paspor
Baca untuk info lebih lanjut : Perbedaan Paspor dengan Visa
Lebih singkatnya paspor harus anda miliki dulu baru boleh minta visa. Karena Visa akan menempel pada dokumen paspor anda. Untuk lebih mengetahui seluk beluk tentang visa, anda bisa gunakan link di sebelah kanan website ini. Telusuri semua infonya bila ada pertanyaan silahkan ajukan. Kami akan berusaha membantu semampu kami.
Diperbarui 18 april 2020
Halo min,
saya mau tanya. teman saya kuliah dengan saya sekarang di china. jadi otomatis visanya visa pelajar kan? sudah setahun kuliah dan dia memutuskan untuk berhenti. tapi dia masih ingin tinggal di sini selama satu tahun sambil menunggu beasiswanya di kampus lain di cina. jadi apakah tidak masalah? atau dia harus memperbarui data visanya? dan apakah dia harus memperpanjang residence permit walaupun sudah tidak tinggal di asrama kampus ini lagi? terima kasih min.
Tinggal di negara asing harus sesuai ijin yang berlaku, bila visa awal untuk kuliah maka dia harus pakai untuk kuliah. Jika berhenti kuliah, maka secara aturan visa itu sudah tidak berlaku kembali. Jika ingin pindah kampus berarti harus ganti ijin baru sesuai dengan kebutuhan.
Kak mau nanya sayakan mau ke korea selatan untuk menjalani proses audisi disana terus saya belum tau kapan akan pulang ke indonesia jadi saya harus membuat visa kah
Hii min,
Kalau saya mau travelling ke malaysia dalam waktu singkat apa harus menggunakan visa juga?
Tidak perlu
Hi Admin, thank infonya ya sangat bermanfaat. Saya ada pertanyaan, bisa nggak sih saya ngurus visa studi ke UK, tapi penerbangannya start berangkat dari Changi Airport Singapore, bukan dari jakarta/dalam negeri gitu? rencana mau nyebrang aja pakai ferry ke Singapore (kebetulan saya tinggal di batam), Kan ke singapore nggak perlu pakai visa dan tiket ke UK pun jauh lebih murah lewat Changi. Bisa nggak ya kira-kira om ndut? atau harus tetep berangkat dari Jkt?
Halo
Untuk masalah penerbangan tidak masalah dari Singapore, yang penting anda punya visa negara tujuan penerbangan, dalam hal ini UK. Mau urus visa study ke UK atau sudah punya visanya ? Karena kalau terbang ke UK harus sudah punya visa syah, baik itu study, tourist atau yang lainnya.
Min Bagaimana jika kita membuat visa di negara yg tdk ada hub diplomatic dgn Indo. Kedubes belum berdiri disana
I want to singapore,is it free visa?
Halo min mau tanya,saya mau terbang dari bandung ke kuala lumpur untuk kemudian terbang ke silangit danau toba,apakah saya perlu visa?
Trims
tidak diperlukan visa
Hai, saya punya teman di jerman, bisakah dia membuat kan saya visa dari jerman?
Visa utk pekerja pelaut harus sesuai nama di KTP atau di passport?
Klau di passport namanya kan ngk bisa disingkat sdngkn di KTP namanya disingkat
Nama dokumen resmi haruslah lengkap dan sama.Dalam hubungan antara negara yang resmi dipakai adalah paspor. Untuk KTP tidak berlaku.
Saya mau tanya. Teman saya dari australia mau berlibur ke indonesia beberapa hari. Namun ada masalah dengan visa. Dia meminta saya mengirimkan invitation letter melalui kantor imigrasi setempat. Bisakah dengan cara seperti itu? Terimakasih
Iya bisa mba,anda sebagai penjamin dengan mengundang dia.
assalamualaikum kak, mau nanya,
saya WNI, tapi sudah hampir 3 tahun bekerja dan tinggal di Jepang. Bulan november ini, saya berencana mengunjungi teman saya di Pakistan. Tapi sebelum ke Pakistan, saya berniat pulang dulu ke Indonesia selama kira2 seminggu lamanya, barulah saya pergi ke Pakistan. Karena jangka waktu keberadaan saya di Indonesia hanya seminggu, jadi mustahil bagi saya untuk membuat visa ke Pakistan di Indonesia. Pertanyaannya, apakah saya bisa membuat visa kunjungan ke Pakistan di Kedubes Pakistan di Jepang, sementara saya harus pulang dulu ke Indonesia sebelum berangkat ke Pakistan?
Tidakkah akan menjadi masalah saat saya berangkat ke Pakistan dari Indonesia dengan visa yang saya buat di Kedubes Pakistan di Jepang?
Mohon penjelasannya.
Terimakasih.
Berapa harga untuk mengurus paspor dan visa? Untuk ke maroko kan dia memberlakukan sistem bebas visa. Berarti saya hanya harus mengurus paspor saja?
Hallo Admin…
Tolong tanya saya ada teman dari China, ingin datang ke Indonesia selama 50-60 hari. Visa apakah yang dibutuhkan ? Apakah visa on arrival bisa diperpanjang ?
Terimakasih
Jenia visa apa kira2 yang digunakan artis yg akan bolak balik luar negri untuk konser/bekerja? Apa ada visa khusus seperti visa dengan masa tertentu jadi stiap kali mreka pergi sudah tidal perlu membuat visa lagi?
Jadi kalau kita punya visa untuk alasan bekerja dan punya masa yang cukup lama ketika kita akan pergi je luar negri kita tidak perlu meminta visa lagi?
Tetangga saya ada yg mau menunggui anaknya yg mau melahirkan di malaysia untuk bbrp bulan.
Yg jadi pertanyaan apakah perlu membuat visa?
Salam. Mau tanya kalau single entry visa sudah mau habis masa berlakunya, tapi sejak dapat single entry visa tsb..krn berbagai hal..belum sempat berangkat juga ke negara tujuan. Nah dapatkah single entry visa diperpanjang? .mohon penjelasannya. Terima kasih.
Kak mau nanya misalnya aku mau ke rumah temanku di Eropa dan aku gak punya bisa gimana ya kak ? Dan bagaimana teman bule aku bisa datang ke rumahku dan bisakah dia pakai visa tersendiri
Langkah pertama harus buat dulu, karena tanpa visa tidak bisa berkunjung ke Eropa.
Minta temanmu itu sebagai Penjamin dengan mengundang kamu pakai surat resmi dari pemerintah setempat.
Saya ingin keluar amerika min,tp saya gak punya uang,tolong lah min,bantu saya,gmn caranya
Halo mas,
Bagaimana ceritanya bisa ke Amerika dan tidak bisa pulang ? Sudah kontak ke Kedubes Indonesia atau pejabat perwakilan setempat ? masih punya Paspor yg berlaku ? Lokasi di kota mana ? banyak informasi yg harus diketahui agar bisa bisa dibantu
Halo min, Saya ingin pergi ke China dan visa sudah siap, namun sebelum itu saya ingin pergi ke Malaysia dahulu. Apakah visa ke China ini akan mengalami gangguan seperti tidak berlaku atau tidak ya? Terimakasih
Tidak masalah, cukup ikuti tanggal berlaku visanya.