Apa Itu Visa Diplomatik

Apa itu Visa Diplomatik? Dan Apa Saja Persyaratannya?

6. Apa itu Visa Diplomatik Dan Apa Saja PersyaratannyaJika anda akan bepergian ke luar negeri, anda tentu akan membutuhkan visa untuk bisa tinggal sementara di negera yang hendak anda kunjungi. Ada beberapa macam visa yang berbeda kegunaannya satu sama lain dan salah satunya adalah visa diplomatik.

Apa itu visa diplomatik? Visa diplomatik merupakan visa khusus yang diberikan pada individu dengan tujuan diplomatik. Visa ini umumnya memiliki otoritas tinggi dari negara asalnya. Biasanya, para pejabat pemerintah yang pergi ke luar negeri dengan misi atau tujuan diplomatik akan mengantongi visa diplomatik semacam ini.

Bagi orang asing yang akan tinggal atau berkunjung ke suatu negara yang bukan negara asalnya sudah wajib hukumnya untuk mengantongi surat izin berbentuk visa seperti ini, bahkan untuk tujuan diplomatik pun wajib hukumnya untuk memiliki visa ini.

Visa ini biasanya akan termuat di dalam paspor dan akan berisi tentang data pemiliknya tersebut. Sebelum mengetahui prosedur pengaplikasiannya, mari kita simak syarat-syarat pengajuan visa diplomatik berikut ini.

  • Perjalanan dinas tersebut sesuai dengan Undang-Undan yang berlaku di negara tujuan

Misalnya pejabat Indonesia akan pergi ke Amerika Serikat dengan tujuan diplomatik, maka pejabat atau orang tersebut dianggap memenuhi syarat jika perjalanannya sesuai dengan UU Hukum Amerika Serikat.

  • Bekerja pada kantor pusat pemerintahan dan organisasi internasional

Dalam informasi mengenai apa itu visa diplomatik, anda perlu tahu bahwa untuk mengantongi visa diplomatik, seseorang harus bekerja di kantor Pemerintah Pusat yang bukan daerah atau propinsi maupun universitas resmi.

  • Memiliki Surat Diplomatik yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri

Selain Surat Diplomatik dari Kemenlu, surat diplomatik dari perwakilan asing dan atau organisasi internasional yang telah diakui negara tujuan juga dapat digunakan

  • Mengemban tugas kantor organisasi internasional atau Pemerintah Pusat

  • Tidak termasuk dalam pengecualian

Yang perlu dipahami adalah meskipun seseorang telah memegang paspor diplomatik maupun paspor dinas, hal tersebut tidak secara langsung membuat pemegangnya dianggap secara otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkan visa diplomatik.

Secara umum, visa diplomatik tidak akan dikenakan biaya, namun jika karena beberapa hal persyaratan di atas tidak dapat dipenuhi maka seseorang harus mengajukan permohonan visa dan membayar visa tersebut. Adapun tata cara pengajuan visa secara singkat adalah sebagai berikut.

  • Tanpa biaya. Khusus untuk pemegang paspor diplomatik yang memenuhi syarat tidak diharuskan untuk membayar visa

  • Pengisian formulir

  • Membawa satu lembar foto terbaru berukuran 5×5 dengan background putih

  • Surat undangan atau referensi dari organisasi di luar negeri yang mengundang

  • Nota Diplomatik asli dari Kementerian Luar Negeri

Semoga penjelasan mengenai apa itu visa diplomatik bersama beberapa syarat dan tata cara singkat pengajuan visa tersebut dapat membantu anda dalam mempersiapkan perjalanan anda ke luar negeri.

Leave a Reply