Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilannya, yang berisi tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk ke dalam wilayah negara bersangkutan. Yang mana dilakukan dalam jangka waktu yang disesuaikan dan dengan tujuan yang telah ditentukan.
Fungsi Visa secara inti adalah sebagai surat ijin untuk melakukan perjalanan ke suatu negara. Dimana dokumen ini diperlihatkan saat anda masuk ke negara melalu pintu masuk imigrasi. Pintu masuk imigrasi dapat berupa pelabuhan udara, pelabuhan laut atau jalur perbatasan darat.
Wujud Visa
Pada kebanyakan kasus visa adalah berbentuk stempel yang akan dicap pada paspor asli. Beberapa negara menerapkan sistem stiker. Dimana visa ini akan ditempel pada lembaran paspor.
Pada kasus lain ada kombinasi dari keduanya. Sudah ada stiker terus diberi cap diatasnya. Dan tidak cukup dengan itu ada tulisan tangan dari petugas pada saat visa dikeluarkan
Stiker khusus ini biasanya memakai teknologi canggih dengan tinta cetak tertentu serta dilengkapi dengan hologram. Ini untuk menghindari adanya praktek penipuan. Karena praktek kejahatan pemalsuan paspor dan visa yang juga semakin canggih menjadikan tindakan pencegahan semakin ditingkatkan.
Ada juga Visa Elektrik, apa ini ? merupakan sebuah visa yang dikeluarkan secara online. Namun visa berisi beragam info yang bisa dicek keabsahannya dengan memeriksa kode tertentu secara online. Keuntungan visa ini bisa dibuat dari rumah anda dengan tidak perlu mengambil ke kedubes negara bersangkutan. Biasanya visa bisa diambil saat anda masuk ke negara itu. Visa jenis ini sering kali berupa visa on-arrival.
Data Apa Saja Yang Ditulis dalam Visa
Setiap negara mempunya aturan dan kebijakan tersendiri dalam penerapan aturan pengeluaran visa. Ada yang berisi banyak data detail, sebagain hanya berupa cap yang sekilas sangat sederhana.
Namun begitu ada satu hal yang harus disebutkan dalam dokumen visa. Apa saja data-data yang penting itu ? berikut ini adalah pemaparannya :
-
Tujuan Negara yang ingin dikunjungi
Disini harus ada tercantum jelas nama negara. Karena pada kasus tertentu seperti Uni Eropa yang punya anggota negara banyak, tidak semua visa bisa dipakai pada tiap negara. Lebih lanjut mengenai Visa Uni Eropa, atau lebih dikenal dengan sebutan Visa Schengen bisa dilihat dihalaman khusus.
-
Tujuan kedatangan
Akan tertulis jelas maksud kunjungan ke suatu negara. Dari sana akan diberi visa sesuai tujuannya. Karena sesuai dengan jenis visa yang sudah diketahui Ada visa turis, visa bisnis, visa bekerja atau visa belajar. Perhatikan apakah visa sudah benar tertulis sesuai dengan tujuan anda.
-
Masa berlaku Visa
Sangat penting diperhatikan bahwa visa itu punya batas waktu. Tergantung jenis visa yang anda punya, lama berlaku akan berbeda dari cuma beberapa hari hingga beberapa bulan ke depan. Visa untuk berlibur cenderung lebih pendek masa berlakunya. Sedang visa untuk belajar, bekerja akan lebih lama masa berlakunya
-
Multi entry -Double/ Single entry
Adalah berapa kali anda diperbolehkan masuk ke negara menggunakan visa yang berlaku dalam masa waktu 180 hari. Pada kasus visa Schengen, karena menyangkut banyak negara anda akan dapatkan beberapa jenis visa menurut keterangan berlakunya di tiap negara. Single entry berarti hanya berlaku pada satu kali masuk negara yang dituju dalam Uni Eropa pada waktu tertentu. Sebaliknya bila Multy Entry berarti boleh melakukan kunjungan berulang, keluar masuk negara, tanpa ada perlu buat visa tambahan selama visa masih berlaku . Saat pembuatan visa schengen anda akan ditanya ini jadi perhatikan baik-baik.
Itulah bagaimana caranya membaca data yang ada di sebuah visa.
Paspor, Visa dan Visa on arrival
Visa On Arrival diberikan pada saat anda sebagai warga negara Indonesia memasuki wilayah negara tertentu. Dengan demikian anda tidak perlu lagi mengajukan pembuatan visa kepada negara yang anda tuju. Saat itu juga visa diberikan tanpa syarat yang rumit. Visa on arrival biasanya diberikan pada bandar udara di kota-kota besar.
Ada beberapa negara dimana pemerintahannya telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara lain agar penduduk negaranya bebas berkunjung satu sama lain. Dengan demikian maka jika anda bepergian ke negara itu, tidak diperlukan adanya visa. Anda harus melewati gerbang imigrasi, namun begitu ini cuma formalitas saja. Istilah yang sering dipakai adalah bebas visa.
Pada kasus warga negara indonesia, anda diberi kemudahan untuk mengunjungi beberapa negara sahabat. Karena Indonesia mempunyai hubungan diplomatik yang baik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia bisa dilihat disini :
Siapa yang mengeluarkan visa ?
Pihak berwenang yang bisa memproses dan mengeluarkan visa adalah perwakilan negara tujuan. Pada umumnya perwakilan negara tujuan bisa berupa kedutaan besar yang berada di Jakarta. Ada juga konsulat yang biasanya berada di kota-kota besar lainnya seperti Medan, Surabaya atau di Bali.
Dimana membuat visa ?
Seperti keterangan di atas, pembuatan visa dilakukan pada Kedubes dan Konsulat negara tujuan di kota terdekat anda. Bagaimana jika tidak ada perwakilan negara tujuan di Indonesia ? Berarti anda harus cari ke negara terdekat, misalnya di Malaysia atau Singapore. Kenapa sebuah negara tidak punya kedutaan besar di Indonesia ? biasanya karena alasan efisiensi, dana yang terbatas dari negara itu. Atau mungkin juga karena tidak cukup banyak hubungan antara kedua negara. Bisa jadi karena sama sekali negara itu dengan Indonesai tidak punya hubungan diplomatik.
Apakah visa bisa diperpanjang ?
Tidak bisa. Visa hanya berlaku untuk waktu terbatas. Biasanya maksimal 90 hari/3 bulan. Jika anda butuh waktu lama tinggal di satu negara untuk kerja misalnya berarti anda harus ajukan ijin tinggal di negara itu. karena visa berlaku untuk kunjungan sementara. Bagaimana jika dalam keaadan darurat anda harus tinggal lebih lama di negara itu ? Pada beberapa kasus perpanjangan visa diperbolehkan. Pastikan anda punya alasan yang kuat dan tidak ada jalan lain kecuali memperpanjangnya. Kontak Kedutaan Besar Indonesia di negara anda berada dan sampaikan duduk permasalahannya. Untuk minta nasehat dan bantuan.
Bagaimana jika visa habis, apa akibatnya ?
Jika visa habis masa berlakunya dan anda masih berada di negara itu, berarti anda statusnya illegal. Dengan sendirinya anda telah melanggar hukum di negara tersebut karena tinggal tidak dengan ijin syah. Jika demikian anda akan dideportasi. Dipulangkan paksa ke negara tujuan. Pada negara tertentu anda akan di penjara, dikenakan denda baru dipulangkan paksa.
Paspor saya hilang, otomatis visa juga hilang, apa yang harus dilakukan ?
Salah satu mimpi buruk berada di luar negeri adalah kehilangan harta dan dokumen berharga. Bisa jadi karena terjatuh, tertinggal atau diambil pencopet. Bila ini terjadi amankan harta dan dokumen yang masih ada. Setelah itu lapor ke polisi setempat. Kemudian kontak Kedutaan Besar Indonesia di negara itu. Jika tidak ada berarti kontak ke konsulat terdekat. Kalau tidak ada perwakilan Indonesia di negara itu, cari di negara terdekat. Lakukan kontak telepon untuk laporkan kejadian yang terjadi. Buat perjanjian untuk membuat dokumen perjalan pengganti paspor.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Paspor dan Visa adalah dual yang berbeda. Jadi dengan ini terjawab sudah pertanyaan : Apa itu Visa dan Apa bedanya Visa dan Paspor
Baca untuk info lebih lanjut : Perbedaan Paspor dengan Visa
Lebih singkatnya paspor harus anda miliki dulu baru boleh minta visa. Karena Visa akan menempel pada dokumen paspor anda. Untuk lebih mengetahui seluk beluk tentang visa, anda bisa gunakan link di sebelah kanan website ini. Telusuri semua infonya bila ada pertanyaan silahkan ajukan. Kami akan berusaha membantu semampu kami.
Diperbarui 18 april 2020
Hallo admin, Paspor saya paspor Indonesia sekarang lagi kerja di Malaysia, dan saya mau kunjungan ke Amerika satu Minggu, visa B2 saya sudah diurus, dan masih berlaku sekitar 25 hari, dan menurut saya waktu berlakunya sangat cukup. Apakah ada persyaratan yang perlu diurus di Indonesia sebelum saya harus berangkat ke Amerika dari Malaysia? Atau saya langsung beli tiket dari sini aja(Malaysia) langsung terbang ke Amerika.
Halo
tidak masalah langsung pergi dari Malaysia.
sukses.
Admin saya mau tanya… Teman saya orang pakistan kerja d dubai karena suatu hal perusahaan memberinya terminate kerja tanpa pemberitahuan otomatis visa juga berhenti… Untuk kembali ke negaranya apakah perlu visa lagi… Karena visa dubainya mengikuti perusahaan… Terima kasih atas jawabannya
Untuk pergi ke negara asal tidak perlu visa, namun begitu kalau waktu di pemeriksaan imgirasi Dubai bisa ditanya visanya mana, kalau sudah lewat masa berlakunya berarti dia termasuk overstay dan bisa di blacklist.
Saya Mau Tanya.
Saya Internship Di malaysia. Saya Punya Visa Internship, Saya Nggk Tau Itu Visa Belajar Atau Bekerja. Tapi Bisa Saya Berlaku 6 Bulan. Karena Kasus Covid-19 Ini Saya Harus Pulang Lagi Ke Indonesia Karena Keputusan Menteri Luar Negeri. Tapi Oleh Agent Saya Dimintai Pembayaran Untuk Visa Katanya Karena Saya Pulang Sebelum Waktu Visa Itu Berakhir. Apakah Memang Saya Harus Membayar Itu Atau Tidak Perlu ?
Halo
Kalau kasus ini ada baiknya dilihat secara seksama. Seharusnya ada sebuah surat perjanjian atau keterangan tentang jasa dan produk yang diberikan oleh agen saat anda pakai jasa mereka. Disana harusnya tertera tentang hak dan kewajiban kedua pihak. Sejauh mana kerjsama dan apa yang terjadi bila terjadi gangguan sehingga tidak terlaksana internship yang dijadwalkan.
Halo admin,
Saya mau tanya, saya barusan buat visa schengen utk single entry ke Finland, dan saya akan stay dsana kurang lebih 1 month. Apakah visa tersebut berlaku utk mengunjungi Estonia dan Latvia dari Finlandia? Tapi setelah itu saya kembali lagi ke Finlandia?
Mohon bantuan pencerahannya
Halo
Asal tidak keluar dari Area Schengen visa bisa digunakan ke 3 negara tersebut.
jika saya jalan” ke australia dalam jangka waktu sekitar 2 minggu apakah diperlukan visa?
mohon jawabannya
terima kasih
Ya perlu sekali
Hallo min sy mau bertanya , saya ingin ke luar negri tujuan ke arab tapi saya mau berangkat dari singapore tujuan ke arab dengan berjalan kaki , otomatis saya harus melalui beberapa negara dan bagaimana cara pembuatan visa nya min , apakah sy harus membuat visa dari negara ke negara setiap negara yang sy lwati dan bgaimna cara nya?
tolong jawab pertanyaan saya min saya membuthkan jawabannya
Halo,
anda membutuhkan visa disetiap negara yang dilewati,periksa juga apa anda melewati negarai yang Bebas Visa, Atau Visa On Arrival ini akan mengurangi administrasi dan biaya yang dibutuhkan.
Kalau saya mau pergi tour jalur darat dari Indonesia menjelajah dunia, termasuk ke Arab, maka ada 2 pilihan ;
1.Cari tau negara mana saja yang Bebas Visa/ Visa On Arrival bagi paspor Indonesia, dari situ buat rute perjalanan yg efektif dan efisien
2.Cari rute paling enak, cepat dan aman dan tentunya sesuai budget. Pada rute yang dilewati itu lihat negara mana yang butuh visa dan bebas visa.
Kalau 2 hal ini sudah diketahui bisa tetapkan pilihan, mau lewat jalur mana.
Sukses !
Maaf admin lanjut
Saya end contract d Malaysia on March 2020. Jadi saya nak pergi ke Pakistan setelah saya tiba d Indonesia d bulan MAY or June. Terima kasih
Pembuatan visa harus dilakukan pada waktu yg singkat dan periode perjalanan pada waktu akan datang, sekira 3 bulan. Ini harus diperhatikan. Jika periode perjalanan masih jauh diwaktu mendatang, visa tidak akan keluar.
Saya sekarang d Malaysia passport mati 1 January 2021. Boleh tak saya buat visa ke Pakistan Di Malaysia? Tapi saya akan flight from Indonesia. Apa saya Harus perpanjang passport saya dulu d Malaysia melalui embassy INDONESIA Di Malaysia?
Tolong admin saya
Halo
Masa berlaku paspor masih lama, jadi tidak perlu perpanjang sekarang karena syarat minimal masa berlaku paspor adalah 6 bulan.
Visa bisa dibuat di kedubes Pakistan di Malaysia (dimana sekarang anda tinggal)
jika mau terbang dari Indonesia tidak masalah
Bagaimana jika tanggal yg tertulis di visa tidak sesuai yg kita ajukan?? Bermasalah kah jika kita tetap menggunakan visa itu?
Jika visa sudah keluar, berarti tanggal yg berlaku adalah apa yg tertera di visa. Tidak masalah.
Hello Admin,
Suami saya WN Singapore baru mendapat visa 317/dependent visa single entry pada bulan Agustus 2019 ini. saya masih bingung, ini maksudnya suami hanya bisa masuk Indonesia 1 x dan tidak bisa keluar sampe masa tinggal nya habis 1 tahun atau bagaimana ya ?
terus gimana caranya supaya suami bisa kembali ke Singapore lagi dan kembali ke Indonesia lagi ? apakah harus buat multiple nya ? dimana membuat multiple nya ? apakah bisa di buat di bandara Soekarno Hatta paa saat suami saya tiba nanti ? Terima kasih…
Halo
Singel entry visa maksudnya visa hanya bisa dipakai sekali saja masuk ke suatu negara, dia boleh kapanpun keluar dari negara dalam masa waktu berlakunya visa.
Multi entry bisa dipakai keluar masuk beberapa kali tidak masalah selama masih berlaku
Slmt pagi min..
Saya mau bertanya..
Saya mau mencoba untuk merantau ke jepang, rencananya saya mau kesana beli ticket sendiri , bukan ikut dri pt yg magang ke jepang..
Apa saja yg diperlukan agar saya bsa bekerja dsna?
Saya punya pasport tpi soal visa saya blm begitu paham..
Brpa harga yg dibutuhkan untuk membuat visa?
Saya nnti harus buat visa kerja / bljr ya?
Apakah visa bljr lbh murah drpda visa kerja? Tpi sepertinya membuat visa bljr harus mendaftarkan tmpt bljr yg dituju seperti nama sekolah begitu?
Dan jika ada hal lain yang mimin ketahui ttg negara jepang tolong pendapatnya..
Terima kasih
Halo
Jika mau pergi kerja ke Jepang anda harus punya Visa Kerja. Cara dapatkan visa kerja jepang adalah dengan mencari kerja dulu, jika sudah dapat kerja (artinya anda harus cari kerja dulu selama anda masih di Indonesia) baru visa kerja bisa diurus.
Jadi singkatnya anda tidak bisa begitu saja beli tiket terbang ke Jepang dan cari kerja disana. Setiap orang boleh dan bisa beli tiket pesawat kemana saja, tapi masalahnya jika tiba di bandara negara tujuan,akan diminta visa. Jika tidak ada ini, anda harus pulang balik ke negara asal. Atau malah sebelum terbang keluar negeri, ada pemeriksaan imigrasi di bandara Indonesia, mereka akan bertanya tentang visa dan ijin tinggal. Kalau tidak ada anda tidak boleh keluar dari Indonesia.